Friday, November 11, 2016

Parkir Meter Diterapkan Untuk Parkir Pinggir Jalan Di DKI Jakarta

Parkir Meter Diterapkan Untuk Parkir Pinggir Jalan Di DKI Jakarta

Sistem parkir meter yang menggunakan Terminal Parkir Elektronik (TPE) dimulai pada akhir 2014. Di awal penggunaannya, banyak warga DKI masih bingung. Seiring berjalan waktu, warga mulai terbiasa. Bahkan kebijakan ini mampu mengatasi parkir liar di jalan.

Bukan hanya itu, parkir meter kini menjadi salah satu program unggulan yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta. Jika dikelola secara apik, menurut Ahok pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp 100 juta per hari.

"Tahu enggak masuk duitnya berapa? Hanya 30% saja nih, yang di Jalan Sabang, rata-rata Rp 10 juta per hari," ungkap Ahok.


Berangkat dari hal tersebut, Unit Pengelola Perparkiran memberlakukan perencanaan pengelolaan parkir dengan menggunakan basis teknologi informasi, yaitu alat parkir meter. Parkir meter telah lama digunakan oleh kota-kota besar dunia sebagai alat pengelolaan parkir on street. Saat ini, di Indonesia alat tersebut telah diterapkan salah satunya di Jakarta. Di Jakarta, alat parkir meter telah dipasang di Jalan Agus Salim-jalan Sabang, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

"Pertama, pemilik kendaraan harus memilih sendiri jenis kendaraannya, apakah mobil, motor, bus, atau truk," kata Direktur PT Mata Biru sebagai penyedia mesin parkir, Wahyu Ramadhan kepada Kompas.com di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014) malam.

Wahyu mengatakan, isian parkir meter ini tergantung pada pengisian data dari para pengendara kendaraan bermotor. Pada layar halaman muka alat itu tertulis "Pilih jenis kendaraan di bawah untuk mendapatkan tarif yang benar". Tombol kuning yang berderet di bawah tulisan "motor", "mobil", "bus/truk", dapat ditekan sebagai pilihan.

Usai memilih jenis kendaraan, pengguna harus menekan tombol hijau bercentang hitam sebagai konfirmasi. Sesudahnya, lanjut Wahyu, pengendara diminta memasukkan nomor polisi kendaraan. "Itu sambil pilih durasi parkir berapa lama, yaitu per jam. Pemilik kendaraan harus bisa estimasi waktunya. Misal mau makan ya satu jam saja," tutur dia.

"Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke terminal parkir elektronik (TPE) yang dikenal sebagai parkir meter. Nanti semua jalan akan pasang seperti itu," kata Ahok kepada CNN Indonesia ketika ditemui di Balai Kota, Senin (3/8)

Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2015. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif parkir untuk mobil adalah Rp 5 ribu dan untuk sepeda motor Rp 2 ribu.  Tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir dan merupakan tarif flat, bukan progresif.

Pengubahan sistem parkir ibu kota dan penerapan tarif baru dilakukan untuk menyeragamkan tarif parkir. Pasalnya, juru parkir tidak resmi terkadang mematok harga yang lebih tinggi.  Hingga kini, TPE baru berlaku di beberapa wilayah saja, antara lain Jalan Agus Salim, yaitu kawasan Sabang, Jalan Falatehan, dan Jalan Buolevard Kelapa Gading. Tarif parkir di TPE berlaku per jam. Untuk mobil sebesar Rp 5 ribu dan untuk sepeda motor Rp 2 ribu.

Sumber: JakartaSmartCity





EmoticonEmoticon