Wednesday, June 15, 2016

Penyerobot Busway Harus Dikenai Sanksi Yang Tegas Dan Konsisten

Penyerobot Busway Harus Dikenai Sanksi Yang Tegas Dan Konsisten


Berkenaan dengan diberlakukannya sterilisasi jalur busway, diharapka para penyerobot jalur busway ini dikanai sanksi yang tegas dan konsisten sehingga bisa menimbulkan efek jera dan nantinya akan menjadi budaya baru. Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai hari Senin (13/6/16), polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapatkan ratusan pengendara yang melanggar dalam dua hari.

Upaya yang tegas dan konsisten tersebut diharapkan dapat terus menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal. Menurut pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung, polisi harus menilang dengan tegas siapa saja yang melanggar, bukan random tilangnya. Hal ini merujuk pada sanksi tilang sebelumnya yang dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk jalur busway.

Sebagai gambaran, hari pertama sterilisasi busway pada Senin (13/6/2016), ada 274 pengendara yang ditilang sedangkan pada hari kedua yaitu Selasa (14/6/2016), terdapat 408 pengendara yang melanggar. Sanksi ini berdasarkan pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp. 500.000.

Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi.

Seperti informasi yang diperoleh dari detik.com bahwa di halte Mampang Prapatan pada pukul 07.00 pagi pada hari pertama diberlakukan sterilisasi jalur busway, ratusan pengendara motor masih melaju di jalur busway dari arah Ragunan ke arah Mampang yang mungkin alasannya karena jalur biasa macet. Akan tetapi polisi yang berdinas di polsek Mampang menyatakan bahwa dia tidak memiliki kewenangan penindakan sehingga membiarkan saja penerobos jalur busway lewat tanpa memberikan tilang. Polisi tersebut masih memberikan diskresi yang seharusnya sudah dihapuskan sesuai koordinasi Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan seharusnya petugas bisa menindak penerobos busway dan tidak peduli dari satuan mana petugas tersebut berasal.

Sterilisasi jalur busway ini diutamakan di jalur yang sudah dipasang separator MBC (Moveable Concrete Barrier) yang terbuat dari beton tipis dengan tinggi sekitar 50 cm dan lebar 60 cm. Hal ini dimaksudkan agar lalu lintas bus Transjakarta semakin lancar sehingga para pengguna kendaraan pribadi beralih ke Transjakarta.



EmoticonEmoticon